-->

Minggu, 11 Maret 2012

5 Nama yang Populer dalam Kasus Suap Wisma Atlet

author photo

Dilansir dari kompasiana.com, secara kronologis, sebenarnya, pengusutan Kasus Proyek Wisma Atlet di Palembang berawal dari ketidak sengajaan. Pada bulan Maret 2011, ada sebuah kasus proyek pembangunan jalan tol tengah di Surabaya. Proyek pembangunan tersebut dibiayai oleh perusahaan konsorsium yaitu gabungan perusahaan yang terdiri dari PT. Jasa Marga, PT. DGI, PT. PP dan PT. Elnusa, menjadi satu perusahaan bernama PT. Margaraya Jalan Tol (MJT). KPK mendapatkan informasi bahwa ada permainan tender antara PT. DGI dengan pihak DPRD Kota Surabaya. Sejak itu, KPK mulai memantau politisi di DPRD tersebut dan PT. DGI.

Namun, tim Komisi Pemberantas Korupsi tidak menemukan bukti yang jelas terkait kasus jalan tol tersebut, malah tim tersebut menemukan bahan lain bahwa PT. DGI menjadi pemenang tender proyek Wisma Atlet Palembang untuk para peserta SEA Games 2011 yang diselenggarakan selama 12 hari di Jakarta dan Palembang tersebut. Di tengah penyelidikan, KPK menemukan bahwa pelolosan PT. DGI tersebut diduga tidak sehat. Penyelidikan intensif pun dilangsungkan oleh KPK kepada PT. DGI dan DPRD.

Pada 20 April, KPK mencatat ada komunikasi antara Manajer Marketing perusahaan bernama El Idris dan rekannya Mindo Rosalindo Manulang yang sedang bertransaksi dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahrga (Sesmenpora) Wafid Muharam. KPK pun bergerak dan akhirnya mereka pun tertangkap basah sedang bertransaksi. Mulai dari penangkapan itulah nama-nama seperti Nazarudin, Mindo Rosalinda Manulang, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, dan pasangan pembela Nazarudin (Elsa Syarif dan Hotman Paris) mencuat atas kasus Wisma Atlet. Berikut uniknya.com merangkum kelima nama tersebut beserta keterkaitannya dalam kasus suap wisma atlet Palembang per 8 Maret 2012:

1.    Muhammad Nazarudin


Seperti yang dilansir dari inilah.com, keterlibatan mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin di dalam kasus ini adalah jatah uang sebesar 4,34 miliar rupiah yang didapat dari PT. DGI. Jatah tersebut diberikan oleh El Idris dalam bentuk empat lembar cek. “Pemberian tersebut karena Nazaruddin selaku anggota DPR RI telah mengupayakan agar PT. Duta Graha Indah Tbk. menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan,” jelas jaksa Agus Salim membacakan dakwaan terhadap Idris, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta, Rabu (13/7/2011).

2.    Mindo Rosalinda Manulang

Pada bulan Juni atau Juli 2010, El Idris dan Dudung Purwadi (Direktur Utama PT. DGI) sedang mencari proyek atau pekerjaan untuk perusahaannya. Karena, mereka telah lama mengenal Nazarudin, maka mereka ingin bekerjasama dengan mantan anggota Komisi III DPR tersebut. Setelah mendapatkan respon positif dari Nazar menghubungi Mindo Rosalinda Manilung untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut. “Terdakwa lalu diminta untuk berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut,” jelas Jaksa Salim.
Dari sinilah, awal Rosa, Direktur Marketing PT. Anak Negeri, terlibat dalam kasus Wisma Atlet ini. Karena, untuk mendapatkan proyek tersebut, Nazar dan Rosa sebagai yang menjadi “wakil sementara” PT. DGI meminta Wafid untuk mengikutsertakan perusahaan konstruksi ini dalam proyek yang ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dan, secara kebetulan proyek yang ada di Kemenpora adalah pembangunan wisma atlet di Palembang ini. Ada kesepakatan di antara kelima orang tersebut apabila PT. DGI memenang proyek tersebut, maka keempat orang selain Wafid akan menerima jatah masing-masing 13% dari total nilai kontrak sebesar Rp. 191.672.000.000, dan 2% untuk Wafid. Akhirnya, mereka berhasil memenangkannya proyek tersebut.

3.    Anas Urbaningrum

Seperti yang dijelaskan pada pendahuluan, tim KPK mencium ada sesuatu yang tidak sehat di dalam proyek pembangunan wisma atlet ini. Terbukti, pada hari Kamis, 21 April 2011, Rosa, Idris, dan Wafid dibawa ke KPK. Dan setelah diperiksa 20 jam, mereka dijadikan tersangka dan ditahan di KPK. Dan Nazarudin berhasil ditangkap oleh Interpol pada tanggal 7 Agustus 2011 di negara Kolombia, setelah menjadi buron selama beberapa bulan. Pada tanggal 30 November 2011, Nazarudin menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Setelah dijadikan tersangka, Nazar lantas “bernyanyi” menyebutkan banyak nama-nama lain terkait kasus wisma atlet, salah satunya adalah Anas Urbaningrum, ketua umum Partai Demokrat. Seperti yang dilansir dari metrotvnews.com , kepada Metro TV lewat saluran telepon Nazaruddin berkata  Anas mendapatkan 7 miliar dari proyek wisma atlet.
Bukan hanya kasus wisma atlet, Nazar pun mengungkapkan semua kasus terkait kemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat. Nazar pun menambahkan bahwa banyak dana yang dialirkan dari proyek-proyek APBN untuk kemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat. Namun, Anas dalam wawancara dengan VIVAnews.com membantah keras tuduhan Nazaruddin itu Anas menyebutkan bahwa Nazar diarahkan oleh orang yang ingin merusak reputasinya.

4.    Angelina Sondakh
Pada hari Jumat, 3 Januari 2012, Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek pembangunan Wisma Atlet. Putri Indonesia 2001 itu diancaman hukuman 20 tahun penjara. Selama persidangan, Angie diduga telah memberikan saksi palsu, karena keterangan yang diberikan, menurut Hotman Paris, 100 persen berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Rosa dan Yulianis.
5.    Elsa Syarif dan Hotman Paris


Sebagai terdakwa, Nazarudin dibantu oleh penasehat hukumnya yaitu Elsa Syarif dan Hotman Paris. Elsa Syarif dikenal sebagai kuasa hukum selebritis Indonesia dan telah menangani banyak kasus. Namanya melejit setelah menangani kasus Hutomo Mandala putera Tommy Soeharto. Atas alasan itulah, pihak keluarga Nazarudin untuk memakai jasa pengacara kelahiran 24 Juli 1957 ini.
Selain Elsa Syarif, Nazarudin pun tak tanggung-tanggung menggaet penguasa hukum kelas atas lainnya, yaitu advokat Dr. Hotman Paris Hutapea SH., MH. Nama kedua penguasa hukum ini lantas semakin popular di berbagai media massa sampai sekarang terkait kasus wisma atlet ini.


Blog ansyari | Uniknya

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post