-->

Kamis, 15 Maret 2012

5 Petugas Pajak Terlibat KKN di Indonesia

author photo

Di bahu mereka, laju pembangunan negeri ini diletakkan. Karena itu, untuk menjadi petugas pajak, hanya tunas bangsa tertentu yang terpilih melalui saringan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang terkenal susah masuk. Faktanya, setelah lulus STAN dan mengabdi pada negara, mereka malah mencederai kepercayaan dengan menilap pajak yang jadi sumber pembangunan. Prihatinnya, beberapa dari mereka masih berusia muda. Seperti dihimpun dari berbagai sumber, inilah 5 petugas pajak bermasalah per 3 Maret 2012:

1. Gayus Tambunan

Nama lengkapnya Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Biasa disebut  Gayus Tambunan, pria kelahiran  Jakarta, 9 Mei 1979 ini, sontak terkenal setelah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menguak nama Gayus yang memiliki uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya.
Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak.
Darinya, terkuak banyak kesaksian yang menandakan bahwa negeri ini sedang ‘sakit’. Misalnya kolusi penggelapan pajak sejumlah perusahaan besar, mafia penjara yang membuatnya bisa menonton tenis di Bali pada 2010, hingga tamasya ke Macau, Kualalumpur, dst. Pekan lalu, Gayus kembali divonis sehingga total hukuman penjaranya mencapai 28 tahun!


2. Dhana Widyatmika

Yang kedua dan paling hangat kasusnya juga lulusan STAN, atau kakak kelas Gayus. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , Dhana bersama istrinya memiliki rekening gendut yakni Rp8 miliar dan Rp20 miliar, juga pundi mata uang asing senilai US$270.000 atau setara Rp2,4 miliar lebih. Mereka juga memiliki logam mulia emas seberat 1 kg.
Dhana juga diketahui memiliki bisnis minimarket dan showroom jual beli truk bekas. Bahkan, beberapa hari lalu, Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah17 unit truk, Mitsubishi, Toyota, dari showroom milik Dhana yang bernama Utama Mobilindo. Dia dicurigai karena pangkatnya baru PNS golongan III.
Di sisi lain, dalam pelaporan resmi ke KPK, Dhana yang saat itu menjabat Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam mengaku hanya memiliki kekayaan Rp1.231.645.025, dengan  harta tidak bergerak Rp686.722.000. Kini, Dhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

3. Bahasyim Assifie 

Petugas pajak berikutnya bernama  PNS di lingkungan Ditjen Pajak. Saat menjabat sebagai kepala KPP Jakarta VII, KPP Koja dan KPP Palmerah, Bahasyim divonis menyalahgunakan jabatannya untuk menumpuk harta haram.  Bahkan, dalam kurun 2004-2010, jaksa mensinyalir lalu-lintas uang di rekening Bahasyim tidak wajar yakni mencapai Rp 932 miliar.
Nilai sefantastis itu belum termasuk rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar. Pria berusia 59 tahun ini juga memeras konglomerat Kartini Mulyadi sebanyak Rp 1 miliar. Dalam beberapa kesempatan, Bahasyim membantah dirinya korup, namun dia mengaku sebagai PNS yang kreatif.
Atas semua tindak-tanduknya, dia kemudian divonis penjara 12 tahun dalam kasasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Bahasyim divonis sebagai pelaku tindak pencucian uang sebesar  Rp 64 miliar dengan vonis 6 tahun dan korupsi juga dengan vonis 6 tahun. Namun hingga kini, penyitaan rekening Rp 932 miliar belum juga dilakukan negara.

4. Bambang Heru Ismiarso

Selanjutnya adalah Bambang Heru Ismiarso, yang merupakan atasan langsung Gayus Tambunan.   Bambang dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Banding dan Keberatan Pajak saat itu karena mengabulkan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan mengabaikan surat edaran Dijen Pajak soal petunjuk pelaksanaan banding pajak.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor 5 November 2011 lalu, majelis hakim menyatakan Bambang Heru terbukti bersalah melakukan pidana korupsi melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kuruangan.
Selain pidana penjara dua tahun, Bambang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta. Jika tidak bisa membayar, bisa disubsitusi dengan  kurungan tambahan penjara selama 3 bulan. Majelis hakim menjerat Bambang dengan pasal 3 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 5 ayat 1 ke 1 jo pasal 18 KUHP.

5. Bahar dan Pulung Sukarno 

Terakhir adalah Bahar dan Pulung Sukarno. Kedua pegawai Ditjen Pajak ini menjadi tersangka atas  kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak tahun 2006, yang  merugikan negara Rp12 miliar. Keduanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak awal Desember 2011 lalu.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 4 November 2011. Dalam kejadian kasus tersebut, Bahar adalah Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajamen dan Pulung Sukarno sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Rekanan pengusaha yang terlibat proyek ini juga sama-sama ditahan.
Kini, tersangka Bahar meringkuk dalam sel penjara di  Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung sementara Pulung Sukarno ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan semua kejadian ini, kita rakyat Indonesia berharap efek jera sejati sepenuhnya terjadi, sehingga uang kita yang ditarik dalam bentuk pajak, benar-benar digunakan! 

Blog Ansyari | Terima Kasih Uniknya





This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post