Koperasi syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang sistem kerjanya hampir sama dengan koperasi pada umumnya yaitu berbasis pada anggota dan sifatnya kekeluargaan, hanya saja dalam pengaturan keuangannya tidak menggunakan sistem bunga/riba sehingga halal bagi umat muslim. Karena ide dasarnya adalah koperasi konvensional maka untuk mengetahui sejarah koperasi syariah tidak bisa lepas dari sejarah koperasi konvensional.
Sejarah Koperasi Konvensional
Koperasi pertama kali digagas oleh Robert Owen (1771-1858) yang diterapkan pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi Brighton di Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Dari 2 tokoh tersebut kemudian koperasi berkembang ke berbagai belahan dunia.
Di Indonesia koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Di era kebangkitan nasional pada masa Budi Utomo, koperasi mulai berkembang, yaitu pada tahun 1900-an. Perintisan koperasi dimulai dari tokoh-tokoh pergerakan nasional pada tahun 1908 dengan berdirinya koperasi rumah tangga (konsumsi), kemudian disusul dengan berdirinya “toko-toko adil” pada tahun 1913 oleh tokoh-tokoh Serikat Dagang Islam, Serikat Islam, dan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang lain.
Kemunculan Koperasi Syariah
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa bahwa koperasi konvensional muncul sebagai solusi atas keresahan penduduk kelangan ekonomi lemah untuk memajukan usahanya karena keterbatasan modal yang dimiliki. Namun sayangnya koperasi konvensional masih menerapkan sistem bunga/riba, sedang dalam Islam hal tersebut dilarang.
Berikut adalah dalil-dalil yang merujuk pelarangan sistem bunga/riba dalam Al Quran:
- الَّذينَ يَأكُلونَ الرِّبوٰا۟ لا يَقومونَ إِلّا كَما يَقومُ الَّذى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيطٰنُ مِنَ المَسِّ ۚ ذٰلِكَ بِأَنَّهُم قالوا إِنَّمَا البَيعُ مِثلُ الرِّبوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيعَ وَحَرَّمَ الرِّبوٰا۟ ۚ فَمَن جاءَهُ مَوعِظَةٌ مِن رَبِّهِ فَانتَهىٰ فَلَهُ ما سَلَفَ وَأَمرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَن عادَ فَأُولٰئِكَ أَصحٰبُ النّارِ ۖ هُم فيها خٰلِدونَ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah: 275)
- يَمحَقُ اللَّهُ الرِّبوٰا۟ وَيُربِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفّارٍ أَثيمٍ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Al Baqarah: 276)
- يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَأكُلُوا الرِّبوٰا۟ أَضعٰفًا مُضٰعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Imran: 130)
- وَما ءاتَيتُم مِن رِبًا لِيَربُوَا۟ فى أَموٰلِ النّاسِ فَلا يَربوا عِندَ اللَّهِ ۖ وَما ءاتَيتُم مِن زَكوٰةٍ تُريدونَ وَجهَ اللَّهِ فَأُولٰئِكَ هُمُ المُضعِفونَ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS Ar-Ruum: 39)
Dari beberapa ayat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa:
- Memakan riba itu menyulitkan kehidupan
- Berdiri sebagai orang kemasukan setan sebagaimana layaknya orang gila
- Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba
- Orang yang kembali memakan riba akan menjadi penghuni neraka
- Allah memusnahkan riba, artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya
- Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya.
- Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa, diantaranya memakan riba.
- Umat Yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram dan menghalangi orang dari kebaikan serta suka memakan riba.
- Riba tidak menambah berkat harta
- Sadaqah atau zakat dengan mengharap ridha Allah akan melipatgandakan manfaat dari harta itu
Dari beberapa penjabaran tersebut maka muncullah keraguan masalah kehalalan untuk bunga ini. Karena bank maupun koperasi konvensional masih menggunakan bunga sebagai akad dan perhitungan akuntasinya. Perhatian terhadap lembaga keuangan syariah ini sebenarnya sudah mendapatkan perhatian jauh pada masa daulah Islam.
Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Perkembangan koperasi syariah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Keberadaan Sarikat dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung bernuansa politik.
Setelah SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik, gaung koperasi syariah tidak terdengar lagi di Indonesia. Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syariah mulai muncul lagi di Indonesia, lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya.
Kelahiran koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon