Polisi juga manusia, pasti punya kesalahan dan kelalaian. Namun akan mejadi sorotan masyarakat, apabila kesalahan itu dianggap sengaja. Seperti halnya beberapa aksi oknum polisi yang tampak dengan sengaja menggunakan motor tanpa plat nomor.
Di dalam pasal 68 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama.
Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 juga menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jika para oknum polisi masih menggunakan kendaraan tanpa plat nomor, layaknya mereka masih perlu memahami undang-undang tersebut.
Berikut, foto-foto masyarakat yang diunggah ke dalam dunia maya. Apa pendapat Anda?
1. Yamaha Vixion
Oknum ini mengendarai sepeda motor Yamaha V-Ixion tanpa plat nomor. Meski tidak memakai helm bertuliskan 'polisi', dari identitas seragam yang dipakai sudah sangat jelas, bahwa dia seorang polisi.
2. Honda Vario
Sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oknum polisi ini kelihatannya masih baru, sebab belum ada plat nomor kendaraan yang menempel pada kendaraan tersebut.
Namun di dalam UU No 22 Tahun 2009, cukup jelas tertera sebuah aturan bahwa setiap kendaraan bermotor harus berpelat nomor polisi yang ditempel pada tempat yang disediakan pada kendaraan dan bisa terlihat.
3. Honda Supra X125
Honda Supra X125 yang dikendarai oknum polisi ini jelas-jelas tidak berplat nomor. Rekan polisi yang ada disampingnya juga terkesan cuek dengan fakta yang tidak wajar ini.
4. Kawasaki Ninja 250
Sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna merah ini dikendarai oknum polisi tanpa bekal plat nomor, diperparah dengan tidak adanya helm sebagai persyaratan keamanan diri.
Jika mengacu pada UU lalu lintas, pelanggaran semacam ini bisa didakwa dengan dua pelanggaran sekaligus atau pelanggaran
5. Motor Modifikasi
Motor yang sudah dimodifikasi ini dikendarai oknum polisi tanpa menggunakan plat nomor. Meskipun berbekal modifikasi, bukan alasan bagi pengguna motor untuk tidak melengkapi perlengkapan standar dalam berkendara.
Semua kendaraan punya kewajiban sama, baik milik pemerintah, pejabat lalu lintas atau pun anak desa. Sebab plat nomor menunjukkan identitas kendaraan.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon