-->

Sabtu, 04 Mei 2013

Pernikahan Sesama Jenis Dibolehkan di Rhode Island

author photo

Rhode Island menjadi negara bagian Amerika ke-10 yang mengakui pernikahan pasangan sesama jenis. Gubernur Lincoln Chafee sudah meneken dan menyetujui undang-undangnya.

Gubernur menandatangani undang-undang ini tidak lama setelah Dewan Perwakilan Rakyat negara setempat memberikan persetujuan.

Setelah penandatanganan, masyarakat gay dan lesbi di Rhode Island bersorak sorai merayakan hal tersebut, seperti dilansir Associated Press, Jumat (3/5/2013).

Menurut pemerintah setempat, pernikahan pertama sudah bisa dilakukan pada 1 Agustus 2013 bertepatan dengan pemberlakukan undang-undang.

Sebelumnya, diketahui bahwa ada negara yang secara nasional melegalkan pernikahan sesama jenis seperti Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Norwegia, Swedia, Portugal, Islandia dan Argentina.

Pemerintah Amerika Serikat pada dasarnya tidak mengakui pernikahan sesama jenis karena terhambat oleh Defense of Marriage Act (DOMA) yang diberlakukan sejak 1996 sampai saat ini yang menetapkan pernikahan legal adalah antara pria dan wanita.

Namun, sejak 2004 sudah ada beberapa negara bagian dan yurisdiksi khusus yang melegalkan pernikahan sesama jenis, yaitu:

a. Massachusetts (2004)
b. Connecticut (2008)
c. Iowa (2009)
d. Vermont (2009)
e. District of Columbia (2009)
f. New Hampshire (2010)
g. New York (2011)
h. Suku Indian Coquille di negara bagian Oregon (2008)
i. Suku Indian Suquamish di negara bagian Washington (2011)
J. Rhode Island (2013)

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post