Tamoranews.com - Mekanisme penggunaan KTP Elektronik sebagai syarat untuk mencoblos saat pilkada serentak menimbulkan sedikit kekhawatiran. Sebab, beberapa waktu belakangan timbul masalah pemalsuan e-KTP yang disinyalir dapat menjadi kendala yang serius.
Untuk mengantisipasi pemalsuan e-KTP, pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pihaknya tak akan segan menindak langsung pelaku pemalsuan KTP.
Zudan mengatakan, Kemendagri akan melibatkan Kepolisian untuk menangani kasus ini. "Akan ada langkah penegakan hukum agar orang jera. Polisi yang harus turun tangan. Kemendagri tidak punya kewenangan lagi untuk menindak orang," kata Zudan seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id, Senin 6 Februari 2017.
Sebelumnya beredar pemberitaan di media sosial mengenai pemalsuan KTP, dalam postingan tersebut terdapat tiga e-KTP yang menggunakan nama dan identitas berbeda namun ketiga KTP tersebut memiliki foto yang sama. Maka dari itu Kemendagri akan menyiapkan langkah preventif.
"Kemendagri menginstruksikan dukcapil daerah agar pada 15 Februari tetap buka sehingga bisa memberikan layanan surat keterangan atau cek nik KTP Elektronik yang dicurigai palsu," ujar dia.
Ia juga menyiasati agar KPU menggunakan 'card reader' atau alat baca E-KTP di TPS untuk mengantisipasi banyak pendatang dan warga yang tidak saling kenal. Zudan juga menyebutkan penggunaan card reader tidak memakan waktu yang lama. "Konsolidasi dengan petugas Dukcapil. Dalam waktu 2 menit bisa langsung terjawab," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2017 mewaspadai beredarnya KTP Elektronik palsu jelang pemungutan suara pada 15 Februari 2017 mendatang.
"Info di medsos beredar soal KTP El palsu dengan 1 orang dengan foto sama identitas berbeda. Ini untuk kejar jumlah dukungan," kata Mendagri.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon