Isu hak privasi di dunia maya turut menyita perhatian Tim Berners-Lee, figur yang dikenal sebagai Bapak Internet. Berners-Lee diketahui sebagai orang yang pertama kali mempopulerkan penggunaan World Wide Web (WWW) pada tahun 1989 silam.
Berners-Lee merasa prihatin dengan pengawasan pengguna Internet oleh badan negara. Untuk itu, ia melontarkan semacam magna Charta online atau pembatasan hal online guna melindungi hak-hak pengguna Internet di seluruh dunia.
Melansir Gizmodo, Rabu 12 Maret 2014, dengan tegas ia menyatakan perlunya konstitusi global atau perjanjian hak asasi manusia untuk mengatur hak-hak pengguna dunia maya.
"Kecuali kita memiliki Internet yang netral dan terbuka. Kita dapat mengandalkannya tanpa ada rasa khawatir apa yang terjadi di back door," ujarnya.
Menurut Berners-Lee, pemerintahan yang terbuka, demokrasi yang matang, kesehatan yang baik, masyarakat yang terkoneksi serta keragaman budaya tak cukup dijadikan andalan untuk melindungi hak dan keamanan privasi pengguna dunia maya.
"Jangan naif untuk berpikir kita dapat memiliki pemerintahan terbuka," ucapnya.
Mengenang 25 tahun kemunculan Internet, Berners-Lee mengakui Internet belakangan ini tengah mendapat ancaman dari serangan yang meningkat dari pemerintah dan pengaruh perusahaan dunia, termasuk aksi National Security Agency (NSA) yang memata-matai para pengguna Internet.
Ia merasa hak-hak digital pengguna perlahan-lahan mulai terkikis. Sebab itu, ia menegaskan kembali perlunya perubahan radikal dalam hal kebijakan Internet.
"Kita membutuhkan pengacara dan politisi yang paham dengan pemprograman, untuk memahami apa yang dapat kita lakukan dengan komputer," kata dia.
"Banyak struktur hukum, seperti misalnya hukum hak cipta, juga perlu ditinjau guna memastikan perlindungan di dunia maya. Internet harus diselamatkan," katanya.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon