Tamoranews.con - Beredar di media sosial bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas soal fatwa haram mengenai pemberian angpao dalam rangka hari raya Imlek. Pihak MUI membantah kabar itu dan meminta polisi untuk memburu pelaku penyebar kabar bohong tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, berita bohong itu diunggah di internet melalui akun blog. Zainut mengatakan, berita yang disebar itu tidak benar dan mengandung fitnah.
"Berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antar umat beragama," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari detikcom.
Dikatakan Zainut, berita tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kesalah pahaman. Bahkan, berita itu juga berpotensi memicu konflik antar elemen yang dapat mengganggu keharmonisan umat beragama di Indonesia.
"MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong (hoax) tersebut dan menuntut secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan karena hal ini adalah delik pidana umum," katanya.
Selain itu, MUI juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs yang mengunduh berita palsu itu.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan masyarakat," kata Zainut.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon