Tamoranews.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi reaksi keras dan mungkin gugatan hukum. Ini akibat kebijakannya menghentikan sementara pemberian visa kepada tujuh negara muslim. Negara itu adalah Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Trump juga bakal menghentikan sementara program penampungan bagi para pengungsi paling tidak untuk kurun waktu empat bulan.
Mengutip laman AFP, penghentian sementara pengajuan visa dari tujuh negara muslim akan diberlakukan paling tidak 30 hari. Pemerintahan Trump beralasan penghentikan sementara dilakukan atas pertimbangan ancaman teroris.
Keputusan Trump langsung mendapat reaksi keras dari dunia. Badan PBB mengecam kebijakan tersebut dan menyatakan penundaan sementara program relokasi pengungsi akan sangat berpengaruh pada para pengungsi.
Sementara itu, sejumlah ahli hukum mengingatkan kebijakan melarang orang-orang dari negara mayoritas Muslim datang ke AS dapat digugat serta dinyatakan inkonstitusional jika terbukti terjadi diskriminasi atas dasar agama.
" Setiap penundaan pada program relokasi pengungsi, akan jadi perhatian utama dalam perspektif kemanusiaan," ujar jru bicara UNHCR Catherine Stubberfield.
" Para pria, wanita, dan anak-anak ini tidak bisa lebih lama lagi menunggu," kata Stubberfield.
Pakar imigrasi UCLA School of Law Hiroshi Motomura, mengatakan Trump bisa berhadapan dengan hukum jika larangan tersebut terbukti secara sengaja diarahkan ke negara-negara Muslim tertentu saja.
Argumentasi hukum yang dapat digunakan adalah pemerintah telah berbuat diskriminatif terhadap agama tertentu, yang bisa dikategorikan inkonstitusional.
" Pernyataannya dia sepanjang masa kampanye dan sejumlah orang di timnya terlalu fokus pada isu-isu agama yang menjadi target mereka," kata Hiroshi.
Direktur Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) Nihad Awad turut memberikan tanggapan atas rencana Trump, melalui akun Twitternya.
" Ini tidak akan membuat negara kita lebih aman, mereka (Trump dan jajarannya) akan membuat masyarakat lebih khawatir dan tidak ramah," kata Nihad.
(Sumber: independent.co.uk)
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon