Tamoranews.com - Dewi Perssik merasa bersalah atas ucapan kasarnya dalam acara D'Academy 4 Indosiar. Akibat ucapan itu, program pencarian bakat penyanyi dangdut itu dijatuhi sanksi oleh Komisi Penyiara Indonesia (KPI), dilarang tayang selama dua hari mulai 27 sampai 28 Februari 2017.
"Aku sih merasa bersalah ke orang-orang yang tidak ikut campur dalam urusan itu. Jadi aku merasa bersalah ke masyarakatnya yang nonton saja atas ucapan saya," kata Dewi Perssik ditemui di Kawasan Kebon Jeruk, Selasa 21 Februari 2017 kemarin.
Dilansir Tamoranews dari Laman Dream, Sanksi itu merupakan buntut adu mulut antara Dewi Perssik dengan Nassar pada acara live itu. Cekcok itu muncul saat perempuan yang beken dengan nama Depe mengomentari salah satu kontestan D'Academy.
Menurut mantan istri Saipul Jamil itu, kata-kata yang dia ucapkan saat adu mulut dengan Nassar tidak dia. Dia sudah meminta maaf kepada semua pihak, termasuk ke pihak Indosiar dan Nassar.
"Jadi buat aku tidak ada masalah untuk meminta maaf kepada siapapun. Karena ucapan itu bukan unsur kesengajaan, karena memang terlepas audio masih menyala bukan masih live," papar Depe.
Indosiar Kaget
Pengelola program acara D’Academy Indosiar 4, mendapat teguran oleh Komisi Penyaiaran Indonesia (KPI) berupa sanksi administratif. Acara tersebut diberhentikan sementara selama dua hari pada 27 dan 28 Februari 2017.
Penghentian tersebut akibat adu mulut yang dilakukan oleh juri Dewi Perssik dan Nassar dengan mengeluarkan kata-kata kasar saat acara live pada 14 februari 2017.
Mendapat teguran dari KPI, GM Programming Indosiar yang diwakili Ekin Gabriel Surbakty mengaku kaget. Tayangan D'Academy diberhentikan selama dua hari dan keterangan lengkap tertulis jelas dalam situs resmi KPI.
"Saya juga kaget. Harusnya website KPI tidak memuat ini. Di pasal 90 P3SPS ada kok. Bahwa kemarin KPI meminta klarifikasi dari kami. Lalu sidang pleno dan sampaikan ini. Paling lambat ini selama tiga hari kami memberikan hak jawab," kata Ekin Gabriek saat dihubungi awak media belum lama ini.
Meski kecewa dan kaget dengan sikap KPI, Ekin tetap menghormati keputusan KPI meminta pihak Indosiar memutus sementara tayangan D'Academy 4.
"Selanjutnya kami mengikuti seperti sidang tadi. Kami akan berikan jawaban tertulis. Karena kalau mereka bilang kami berhak kasih jawaban," ucapnya.
Ekin menambahkan bahwa pihak Indosiar sendiri sudah menegur juri D'Academy Dewi Perssik dan Nassar atas kasus ini.
"Kalau itu (teguran) pasti. Dan sudah ada cuplikan minta maafnya kan. Sudah kami lakukan pembinaan juga. KPI-nya enggak kirim juga sudah kita lakukan itu," ucapnya.
Alasan KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara penayangan program acara D'Academy Indosiar.
Dikutip dari situs resmi kpi.go.id, penghentian program unggulan Indosiar mulai efektif berlaku selama dua hari mulai 27-28 Februari 2017.
"KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012," tulis situs KPI, diakses Dream, Selasa 21 Februari 2017.
Menurut KPI, tayangan D'Academy dianggap telah menayangkan ucapan kasar oleh juri Dewi Persik dengan Nassar mengomentari kontestan D'Academy saat acara tersebut sedang live.
"Pelanggaran berupa adanya ungkapan kasar dan makian oleh salah satu pengisi acara. KPI Pusat menilai ungkapan kasar dan makin verbal itu tidak pantas ditayangkan," sambungnya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan D'Academy Indosiar, disebutkan oleh secara lengkap oleh KPI.
Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Sebelumnya, KPI Pusat telah memanggil Indosiar, Jumat, 17 Februari 2017, untuk dimintai klarifikasi terkait tayangan D’Academy 4 pada 14 Februari 2017.
KPI kemudian menggunakan klarifikasi yang disampaikan Indosiar itu untuk menjadi bahan pertimbangan KPI Pusat dalam rapat pleno untuk menentukan keputusannya.
Selanjutnya pihak komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini, meminta Indosiar untuk tidak melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya.
"Sanksi ini menjadi bahan perbaikan bagi program D’Academy khususnya, dan program televisi secara keseluruhan pada umumnya," tutur Dewi Setyarini.
Hak Jawab untuk Indosiar
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi administratif kepada acara Dangdut Academy 4. Untuk sementara acara tersebut diberhentikan selama dua hari mulai dari 27 sampai 28 Februari 2017.
Menurut ketua KPI, Yuliandre Darwis keputusan memberhentikan sementara acara D'Academy 4 itu diambil dari rapat pleno yang sudah diputuskan. Acara tersebut diberikan waktu tiga hari untuk hak jawab.
"Peraturan perundang-undangan, masih diberikan waktu tiga hari untuk hak jawab dari Indosiar tentang keputusan sanksi administrasi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat," kata Yuliandre Darwis saat dihubungi awak media, Selasa, 21 Februari 2017.
Meski sudah memberikan peringatan, Yuliandre masih menunggu keputusan Indosiar untuk tidak menanyakan program D'Academy pada tanggal 27dan 28 Februari 2017.
"Nah diperaturan perundang-undangan diberikan ruang hak jawab selama tiga hari. Apakah nanti keberatan ataukah diberikan kelonggaran," paparnya.
Menurut Yuliandre, KPI ingin melihat apa Indosiar bisa menerima teguran dari pihaknya dengan memberikan hak jawab kepada Indosiar.
"Karena biasanya setelah pleno, seminggu setelah itu kan. Kalau dilaksanakan, oke kita lihat dilayar kaca. Memang ada hak jawab, itu harus kami berikan karena itu hak lembaga penyiaran," tutupnya.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon