-->

Senin, 27 Maret 2017

Bantu Kesulitan Anak, Seorang Ibu Digugat Rp 1,8 M Oleh Menantu

author photo

Tamoranews.com - Kadangkala nasihat orang tua untuk menikahi sosok yang mapan ada benarnya. Sebab menikah dengan sosok yang mandiri secara finansial akan menjauhkan sebuah keluarga dari konflik perdata di masa depan, tak ada lagi pinjam meminjam dana antar saudara yang dapat menimbulkan perpecahan. Permasalahan seringkali timbul pada tindakan utang piutang dengan jumlah dana besar.

Kisah seorang nenek yang dituntut oleh anak dan menantunya sendiri di Kota Garut, Jawa Barat ini merupakan salah satu contoh kasus perdata akibat urusan utang piutang. Diketahui bahwa seorang nenek bernama Siti Rokayah harus berhadapan dengan hukum dan dituntut oleh anak dan menantunya sendiri sebesar Rp 1,8 Miliar!

Permasalahan ini bermula saat anak kedua Nenek Siti dipinjami oleh suami anak kesembilan untuk melunasi kredit macet pada tahun 2001 silam. Sayangnya hingga tahun 2016, anak kedua nenek Siti Rokayah hanya membayar separuh dari total hutang Rp 40 juta yakni Rp 21,5 juta saja.

Pada tahun 2016 tersebut, anak kesembilan Nenek Siti memaksa sang Ibu yang kondisi kesehatannya semakin menurun tersebut untuk menandatangani sebuah surat tanda berhutang. Anehnya, dalam surat perjanjian tersebut terdapat pula butir bahwa Nenek Siti Rokayah pernah berhutang emas yang ternyata tak pernah dilakukan. Namun karena tak ingin anak-anaknya saling bertengkar dan merasa iba, Nenek Siti tetap menandatangani surat tersebut.


Dari persoalan ini, anak kedua Nenek Siti Rokayah berani melayangkan gugatan sebesar Rp 1,8 Miliar untuk sang Ibu yang telah berusia 83 tahun tersebut di Pengadilan Negeri Garut. Bahkan saat ini kasus ini telah memasuki persidangan keenam. "Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 M," ujar Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Nitta Kusnia Widjaja, dikutip dari merdeka.com.

Bahkan menurut Nitta, tuntunan ini dapat dikategorikan sebagai penganiayaan terhadap lansia. "Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia." lanjut Nitta. Dengan demikian kini P2TP2A memberikan pendampingan pada nenek malang tersebut selama persidangan. Menurut Nitta, kasus ini mengajarkan bahwa agar anak selalu menghargai Ibu dan kalau bisa jangan sampai menggugat Ibu sendiri.

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post