-->

Sabtu, 18 Maret 2017

Peraturan Baru, Buat Paspor Kini Harus Punya Tabungan Rp25 Juta

author photo
Tamoranews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan untuk permohonan pembuatan paspor baru. Salah satu poin kebijakan tersebut adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal Rp25 juta.

Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural.Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.

Sedangkan untuk pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Keterangan itu disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Selain itu pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain akan diterapkan persyaratan antara lain:

1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).

2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.

4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.

Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan.

Kenapa harus Rp25 Juta

Terkait dengan peraturan tersebut, Menurut Kepala Bagian Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, Agung Sampurno, tidak semua pemohon dimintakan persyaratan tabungan tersebut. Melainkan hanya pemohon yang diduga akan menjadi TKI non-prosedural atau ilegal.

Dilansir dari Laman Otonomi.co.id, Agung mengatakan "Jika dalam proses wawancara kami menduga kuat pemohon paspor berpotensi untuk menjadi TKI non-prosedural maka dilanjutkan memverifikasi data kependudukan dengan data finansial dan data dukung lainnya yang relevan,".

Agung menjelaskan kebijakan internal ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana penyelundupan manusia, dan pedagangan orang dengan modus umroh dan haji.

Adapun untuk mengetahui adanya hal tersebut, kata Agung, petugas wawancara imigrasi telah dibekali keterampilan teknik.

"Mereka dengan mudah mengetahui dengan verifikasi dan perbandingan data pemohon. Begitu ada dugaan pemohon langsung diberi data finansial. Jika tidak terpenuhi, imigrasi akan menunda keberangkatan" jelasnya.

Untuk itu, Agung menyarankan kepada para pemohon agar tidak khawatir dengan syarat tersebut. Karena tidak berlaku untuk semua pengguna paspor.

"Itu bagian dari proses internal dan hanya pedoman. Tidak serta serta semua orang. Faktanya pemohon paspor hingga kini lancar-lancar saja tidak ada komplain mengenai Rp25 juta itu."

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post