-->

Sabtu, 31 Desember 2016

Serba-Serbi Revisi UU ITE, Ini Poin Yang Harus Kamu Pahami

author photo

Sejak teknologi semakin berkembang, kebutuhan manusia menggunakan teknologi juga ikut meningkat. Namun dalam praktiknya, terdapat juga peningkatan beberapa pelanggaran privasi atau tindak kriminal yang menyulitkan pengguna teknologi. Oleh sebab itu, dibuatlah Undang-Undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

UU ITE di Indonesia sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2008. Secara sederhana, undang-undang ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi melalui media elektronik sekaligus dengan pertukaran informasi yang terjadi di dalamnya. Dan sama seperti undang-undang lain, UU ITE juga bersifat fleksibel karena menyesuaikan kebutuhan jaman.

Yang terbaru, revisi UU ITE telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2016 lalu. Revisi ini berlaku efektif mulai dari tanggal 28 November 2016. Mungkin kamu masih bertanya-tanya, apa saja sih isi revisi UU ITE tersebut? Berikut adalah penjelasan secara sederhana mengenai poin yang direvisi dalam UU ITE.


1. Perubahan pertama berupa penambahan pasal "right to be forgotten". Penambahan pasal ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan penghapusan konten informasi tentang dirinya di masa lalu yang sudah selesai. Misalnya, seseorang telah dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama baik via media sosial. Maka orang tersebut dapat mengajukan penghapusan pemberitaan mengenai dirinya yang dituduh mencemarkan nama baik di masa lalu.

2. Perubahan kedua ditambahkan pada pasal 40. Penambahan dalam pasal ini adalah hak pemerintah untuk menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam pasal ini ditekankan, bahwa pemerintah memiliki akses penuh untuk menghapus konten-konten yang dirasa merugikan dan melanggar undang-undang, terutama bagi penyebar informasi yang tidak terdaftar sebagai perusahaan media.

3. Perubahan ketiga mengatur tentang dokumen elektronik yang dijadikan bukti hukum yang sah di pengadilan. Dalam perubahan yang ditambahkan pada pasal 5 ini, dokumen elektronik yang didapatkan melalui penyadapan tanpa seizin pengadilan tidak dapat digunakan sebagai bukti hukum. Jadi untuk mengumpulkan bukti elektronik, diperlukan juga persetujuan dari pihak pengadilan.

4. Perubahan keempat mungkin menjadi berita gembira. Karena pada perubahan keempat ini terdapat pemotongan masa hukuman dan juga denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Lalu hukuman denda semula Rp 1 Miliar turun menjadi RP 750 juta.

5. Perubahan kelima, ditekankan juga dalam revisi UU ITE bahwa tidak hanya pembuat konten yang melanggar Undang-undang yang bisa dijerat UU ITE namun juga orang yang menyebarkan informasi. Jadi, orang yang menyebarkan pencemaran nama baik misalnya juga dapat diadukan pada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Dengan UU ITE yang direvisi ini, diharapkan masyarakat Indonesia menjadi lebih bijak dalam menggunakan sosial media dan menyebarkan informasi secara elektronik.

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post