Tamoranews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menerima laporan dana kampanye dari ketiga pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta periode 2017-2022. Dari data diperoleh, tercatat ketiga pasangan calon masing-masing menerima dana sumbangan kampanye di atas Rp 60 Miliar.
"Pada dasarnya, seluruh pasangan calon penerimaan sumbangan dana kampanyenya di atas Rp 60 Miliar," terang Komisioner KPUD DKI Jakarta, Dahlia Umar kepada awak media saat berada di kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (12/2).
Untuk pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono- Sylviana Murni, lanjutnya, sumbangan dana kampanye yang diperoleh sebesar Rp 68.967.750.000. Sedangkan jumlah dana pengeluaran sebesar, Rp 68.953.462.051.
"Pasangan nomor urut satu, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 68.967.750.000. Kemudian pengeluaran total adalah Rp 68.953.462.051. Sehingga saldo yang ada di rekening khusus mereka Rp 1.984.949 dan Rp 12.303.000," jelas Dahlia.
Sedangkan pasangan nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok)- Djarot Saiful Hidayat tercatat memperoleh dana sumbangan sebesar Rp 60.190.360.025. Jumlah pengeluaran kampanye pasangan petahana ini sebesar Rp 53.696.961.113.
"Pasangan nomor urut dua, total penerimaan sejumlah Rp 60.190.360.025. Kemudian total pengeluaran sejumlah Rp 53.696.961.113. Saldo per tanggal 10 februari yang mereka laporkan sejumlah Rp 6.493.398.912," ujarnya.
Sementara itu, untuk paslon nomor urut tiga Anies Baswedan- Sandiaga Uno, tercatat memperoleh sumbangan dana kampanye sebesar Rp 65.272.954.163. Untuk jumlah pengeluaran selama kampanye, pasangan ini menghabiskan sebesar Rp 64.719.656.703.
"Pasangan Anies-Sandi mereka total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 65.272.954.163, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp 64.719.656.703. Sehingga saldo di rekening mereka sebesar Rp 88.234.163 dan di rekening khusus masih tersisa Rp 465.630.297," tandasnya.
Terkait sisa dana kampanye masing-masing calon, KPU meminta kepada ketiga pasangan calon agar menyimpan terlebih dahulu sisa dana tersebut sambil menunggu audit dan keputusan lebih lanjut dari KPUD DKI Jakarta.
"Seluruh pasangan calon ada sisa dana kampanye yang memang secara peraturan perundang-undangan tidak diatur bagaimana memperlakukan sisa dana kampanye," kata KPU.
Namun KPUD akan mengaudit apakah ada dana tersebut berasal dari pihak yang identitasnya tidak jelas. Atau dari pencucian uang, atau dari perusahaan yang sudah dinyatakan pailit.
"Maka sumbangan itu sebenarnya akan dinyatakan tidak sah, sehingga harus dikembalikan ke negara," jelasnya.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon