-->

Senin, 13 Februari 2017

Presiden Jokowi Tetapkan 15 Februari Sebagai Libur Nasional

author photo
Tamoranews.com - Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 15 Februari 2017 yang bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017. Peraturan diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat 10 Februari 2017.

"Menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian isi Perpres tersebut.

Pilkada Serentak itu akan digelar di 101 daerah di seluruh Indonesia. Sebanyak 7 provinsi akan memilih gubernur dan wakil gubernur. Pelaksanaan ini termasuk digelar di DKI Jakarta.

Sementara 18 kota akan mencari wali kota yang baru. Dan sebanyak 76 kabupaten akan memilih bupati dan wakil bupatinya.

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post