-->

Kamis, 16 Februari 2017

Sejarah Panjang Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

author photo

Tamoranews.com - Kemaren Rabu 15 Februari 2017, sebanyak 101 daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tetapi tahukah Anda kapan kegiatan memilih pemimpin ini pertama kali dilaksanakan?

Awalnya pilkada di Indonesia telah dilaksanakan sejak masa pemerintahan kolonial Belanda dengan mekanisme yang berbeda-beda. Perjalanan pelaksanaan pilkada di Indonesia jika dikaji secara histori dibagi menjadi tiga zaman.

Hal ini berdasarkan zaman sebelum Indonesia merdeka sampai memperoleh kemerdekaan. Berikut penjelasan pilkada tiga zaman ini.

Pilkada zaman Belanda

Pada zaman Belanda, pengaturan tentang pemerintahan di daerah umumnya dibedakan menjadi dua bagian yang salin terkait satu sama lain. Pertama daerah Jawa dan Madura. Kedua, daerah di luar Jawa dan Madura seperti Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan sebagainya.

Pembagian wilayah ini dimaksudkan untuk membagi sebagian kewenangan yang dimiliki pusat kepada daerah-daerah. Misalnya di daerah Jawa dan Madura, Belanda mengelompokkan menjadi pangreh dan pamong praja, mulai dari yang posisi tertinggi sampai terendah, yakni gubernur hingga Kepala desa. Namun untuk di luar Jawa dan Madura, pemerintahan daerah agak sedikit berbeda.

Pada zaman Belanda dapat dikatakan bahwa praktik penyelenggaraan pilkada sudah dilakuakn dengan cara penunjukan secara langsung. Politik kolonial Belanda dalam menguasai daerah jajahan menerapkan sistem pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan mereka.

Untuk tiap-tiap jabatan pemerintahan sebagaimana telah dijelaskan di atas, pilkada dilaksanakan secara tertutup oleh Belanda. Oleh sebab itu, baik untuk daerah Jawa dan Madura atau daerah luar Jawa dan Madura, jabatan-jabatan gubernur, residen, asisten residen dan kontrolir dipegang dan dijabat langsung oleh orang-orang Belanda.

Sedang untuk jabatan-jabatan lainnya seperti camat dan kepala desa diberikan kepada pribumi bangsa Indonesia untuk mendudukinya. Untuk pemilihannya sendiri tentu saja dilaksanakan secara tertutup oleh Belanda. Hal ini terjadi karena tidak ada mekanisme dan persyaratan yang jelas dalam rekrutmen jabatan untuk pemerintahan daerah.

Mekanisme pengisian jabatan dalam tingkat-tingkat pemerintahan zaman Belanda dilakuakn dengan sistem penunjukan langsung oleh Belanda melalui gubernur jenderal. Penunjukan pemimpin kepada pribumi dimaksudkan agar para masyarakat pada saat itu memberikan upeti.

Pilkada zaman Jepang

Setelah zaman Belanda berakhir maka Jepang berkuasa atas pemerintahan. Selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, Jepang memaklumatkan tiga undang-undang, yakni tentang perubahan pemerintahan, aturan pemerintahan, dan mengubah nama negeri dan nama daerah.

Pada zaman ini Jepang masih meneruskan beberapa aturan yang sudah dijalankan saat pendudukan Belanda. Jepang hanya mengubah nama daerah serta pejabat yang memerintah di suatu daerah.

Namun, yang membedakannya, Jepang sama sekali tidak memberi kesempatan orang pribumi untuk memimpin. Bahkan gubernur Jawa dan luar Jawa dihapus.

Sistem rekrutmen kepala daerah saat zaman Jepang sangat mengabaikan nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan akutabilitas dalam pengangkatan tiap-tiap pejabat yang akan diangkat atau ditunjuk oleh penguasa Jepang. Sistem pengangkatan ini dilakukan secara hierarkis, sama seperti pemerintahan Belanda.

Pilkada zaman kemerdekaan


Pemilihan kepala daerah di zaman ini dibagi menjadi tiga era, yakni era Orde Lama, era Orde Baru, dan era Reformasi. Berikut ulasan singkatnya.

Orde Lama

Produk hukum yang melandasi berlakunya sistem pemerintahan daerah dalam orde baru ialah undang-undang. Undang-undang pertama yang diterbitkan pada masa kemerdekaan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah.

Undang-Undang ini bermaksud mengubah sifat Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang diketuai oleh kepala daerah. Lalu pada tahun 1948 terbit sebuah undang-undang baru yang menyebutkan bahwa wilayah Indonesia tersusun dalam tiga tingkatan, yakni provinsi, kabupaten, dan desa.

Seteah itu pada tahun 1957, Undang-Undang nomor 22 tahun 1948 yang mengatur pembagian wilayah tersebut direvisi. Isinya mengenai pembagian kepala daerah seperti gubernur memimpin daerah tingkat I, bupati/wali kota memimpin daerah tingkat II, dan camat untuk daerah tingkat III.

Selanjutnya, terbitlah Undang-Undang Nomor 18 taun 1965 yang mengatur tentang kependudukan kepala daerah baik sebagai alat pemerintah pusat maupun sebagai dan alat pemerintah daerah. Kepala daerah menjadi pemegang kebijaksanaan politik di daerahnya dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan jalannya pemerintahan.

Orde Baru

Perkembangan politik yang terjadi dalam masa peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru telah membawa nuansa baru dalam kepemimpinan kepala daerah. Hal ini tentu membawa nuansa baru dalam kepemimpinan kepala daerah yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

Sejak berlakunya undang-undang tersebut, ketentuan pilkada tidak mengalami perubahan berarti. Sebab DPRD masih memegang komando dalam melaksanakan pemilihan dan pencalonan kepala daerah.

Reformasi

Pilkada pada zaman ini merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan daerah yang demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Pilkada secara langsung muncul sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Pada pelaksanaannya, pilkada secara langsung merupakan hasil dari proses pembelajaran demokrasi di Indonesia. Di era Reformasi sampai saat ini telah terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Undang-undang tersebut ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah.

Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

(sumber: Karya Ilmiah "Penerapan Electronic Voting Sebagai Perwujudan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia" oleh Tri Marilando)

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post