-->

Rabu, 15 Februari 2017

Daftar Calon Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Hukum

author photo
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ahmad Dhani

Tamoranews.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2017-2022 akan digelar serentak di tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Namun, dalam prosesnya ada beberapa calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.

Meski demikian, calon kepala daerah yang berstatus tersangka/terdakwa masih bisa mengikuti proses pilkada. Hal itu ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa status tersangka, tidak menggugurkan atau membatalkan kepesertaan paslon dalam proses Pilkada, kecuali status yang bersangkutan dari awal sudah ditetapkan seabgai terdakwa.

Lalu siapa saja calon kepala daerah yang ikut bertarung di Pilkada 2017 dan terjerat hukum? Berikut daftarnya:

1. Basuki Tjahaja Purnama

Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia diduga melanggar Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski sudah memasuki persidangan di bulan kedua, namun pria yang akrab disapa Ahok itu tetap bisa mengikuti Pilkada 2017.

2. Atty Suharti


Atty adalah Wali Kota Cimahi non-aktif yang terseret kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Calon Wali Kota petahana itu tersandung kasus dugaan suap proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi. Terkait kasus itu, penyidik KPK penyita buku tabungan berisi transaksi penarikan Rp500 juta yang diduga untuk memuluskan proyek pembangunan itu.

3. Ahmad Dhani

Awal Desember lalu, pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani yang juga mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi ini menjadi tersangka terkait dugaan penghinaan terhadap penguasa. Namun Dhani dibebaskan karena kooperatif selama pemeriksaan, serta alasan kemanusiaan. Meski demikian, Dhani memiliki masa tahanan lebih dari satu tahun, dan wajib lapor pada pihak kepolisian.

Cabup Ditahan di Rutan KPK


Khamamik, Samsu Umar Abdul Samiun, Adam Ishak (Istimewa)

4. Samsu Umar Abdul Samiun

KPK menangkap Samsu Samiun, Calon Bupati Buton berdasarkan perkembangan penyidikan atas kasus suap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Uang suap diberikan Samsu Samiun ke Akil, untuk pemulusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011.

Meski saat ini ditahan di rutan KPK, namun proses kampanye tetap berjalan. Dalam acara debat Cabup dan Cawabup Buton, pasangan Samsu Samiun, La Bakry selaku cawabup yang berbicara sendiri di depan ratusan audiens.

5. Khamamik

Calon Bupati Petahana Mesuji, Khamami ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan kampanye di Balai Desa Panca Warna Way Serdang, Mesuji, pada Selasa 20 Desember 2016 sekitar pukul 21.30 WIB. Polda Lampung menyatakan, calon nomor urut 2 Pilkada Mesuji itu melakukan kampanye tersebut, di luar jadwal yang ditetapkan KPU Daerah.

6. Adam Ishak

Adam adalah Calon Wakil Bupati Mesuji bernomor urut satu yang juga terlibat hukum. Dia diduga terlibat insiden keributan yang terjadi di Balai Desa Panca Warna SP 5 E, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Selasa malam 20 Desember 2016. Diketahui korbannya adalah pesaingnya, Khamamik.

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post