-->

Selasa, 21 Februari 2017

Keputusan KPI Soal Pemberhentian Sementara D'Academy Belum Final

author photo

Tamoranews.com - Buntut adu mulut antara Dewi Perssik dan Nassar di acara D'Academy beberapa waktu lalu membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk menghentikan penayangan ajang musik dangdut favorit pemirsa itu selama dua hari yaitu pada 27 - 28 Februari mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah KPI melakukan rapat pleno yang diadakan.

Terkait dengan ini, Indosiar menilai kalau KPI memberikan keputusan sepihak terhadap pelarangan tayang D'Academy selama dua hari. Namun pihak KPI membantah dan masih menunggu Indosiar untuk memberikan hak jawab. KPI menjelaskan kalau pelarangan tayang itu masih bisa berubah hasilnya setelah mendengar jawaban dari pihak stasiun TV yang bersangkutan.

"Persepsi itu ada dua. Pertama, surat tentu dilayangkan bahwa KPI berikan sanksi kepada lembaga penyiaran, itu tertulis. Tentu ada respon, hak jawab tiga hari. Tapi yang jadi viral itu seolah-olah sudah jatuh vonis. Sebenarnya itu mungkin yang agak miss komunikasi pemahamannya. Diberikan surat dan dapat hak jawab, tetap jatuh sanksi. Tetapi ketika ada hak jawab, di situlah ditentukan apakah nantinya keputusan berubah. Berubah seperti apa? Tanggalnya bisa Maret atau bulan apa misalnya. Atau misalnya dikurangi satu hari tapi dengan komitmen akan diberhentikan artis dan sebagainya. Atau ada komitmen lain. Tetapi KPI tidak akan memberanguskan media karena itu aset bangsa. Tetapi ada komitmen perbaikan lah," ujar ketua KPI, Yuliandre Darwis saat dihubungi awak media.

Dewi Perssik dan Nassar sebagai pihak yang bertikai sehingga membuat KPI memutuskan untuk menghentikan penayangan D'Academy sementara sudah berdamai. Keduanya pun sudah minta maaf secara live maupun di media sosial. Tapi Yuliandre tetap menegaskan kalau semua ini tak hanya bisa diakhiri dengan sekedar permintaan maaf karena dampaknya sudah luas.

"Bukan sekadar minta maaf. Kalau hanya minta maaf setiap kejadian, kapan UU dilaksanakan. Ya kan? Itu harus dipahami. Itu kan hukumnya positif ya," kata Yuliandre lagi.

Sekali lagi Yuliandre juga bilang kalau pemberhentian sementara bukanlah keputusan akhir. Keputusan pleno memang harus dilaksanakan tapi juga bisa berubah tergantung dari hak jawab. KPI juga memahami tentang pentingnya industri hiburan.

"Memang keputusan kami belum inkracht secara pelaksanaan tetapi secara sanksi sudah diberikan KPI seperti itu. Sebelum pelaksanaan sanksi, kan ada hukum yang harus dilaksanakan. Jadi belum vonis yang pelaksanaan secara langsung ya, ini adalah sanksi pleno. Karena ditunggu hak jawab dari Indosiar," pungkas Yuliandre. (KPL)

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post