Tamoranews.com - Rupiah merupakan mata uang Republik Indonesia yang selama 67 tahun telah menjadi pembayaran sah bagi rakyat Indonesia. Namun ternyata sebelum Rupiah muncul, ada mata uang sah lainnya yang digunakan oleh Indonesia selepas masa penjajahan, yakni Oeang Repoebilk Indonesia (ORI).
Dikutip dari laman pajak.go.id, Selasa 21 Februari 2017, ORI pertama dikenalkan pada 30 Oktober 1946. Namun pada malam sebelumnya, Bung Hatta melalui RRI-Yogyakarta melakukan pengumuman bahwa akan diluncurkan mata uang pertama yang dimiliki oleh rakyat Indonesia.
"Mulai pukul 12 tengah malam nanti uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta dengan uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javacsche Bank. Dengan ini tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan negara," ujar Bung Hatta dari RRI-Yogyakarta 29 Oktober 1946.
Pertama kali diperkenalkan, ORI baru beredar di dua lokasi saja, yakni Jawa dan Madura. ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan saat itu, yakni A.A. Maramis.
Setelah beberapa bulan beredar, pada 1 Januari 1947, ORI cetakan kedua diterbitkan di Yogyakarta. Kala itu, Presiden Soekarno yang menjadi tokoh yang sering tampil di kertas uang ORI.
Namun dikarenakan kesulitan untuk mendapatkan ORI, di beberapa wilayah Indonesia terpaksa membuat mata uang darurat tersendiri. Salah satu contohnya adalah Sumatera yang mengeluarkan Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera (URIPS) pada 8 April 1947.
ORI sendiri pada akhirnya ditarik dari peredaran pada 1 Mei 1950. Hal ini dilakukan untuk menyambut mata uang Rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia yang ditetapkan pada 2 November 1949.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon